Infomenarik:Seorang pengkhotbah Islam di Kwanyar, Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur, yang ditangkap pekan lalu karena diduga menjual metamfetamin kepada murid-muridnya, tampaknya mencoba membenarkan tindakannya dengan mengklaim bahwa kristal met tidak dilarang dalam Islam.
Pendeta itu diidentifikasi hanya sebagai AM, seorang guru studi Islam berusia 46 tahun di sebuah pondok pesantren di Surabaya, Jawa Timur. Polisi Bangkalan telah mencarinya selama dua bulan terakhir setelah mereka dilaporkan menangkap dua orang yang mereka tuduh mengonsumsi shabu di rumahnya.
Kapolres Bangkalan, Komisaris Besar Rama Samtama Putra mengatakan bahwa timnya sementara kehilangan jejak AM setelah mereka melacak perpindahannya dari Mojokerto, Jawa Timur ke Bekasi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, polisi mengklaim AM mencoba membenarkan tindakannya dengan mengatakan bahwa konsumsi shabu tidak dilarang oleh Al-Quran.
"Tersangka percaya bahwa mengkonsumsi shabu akan membantu meningkatkan motivasi [murid-muridnya] untuk membaca Al-Quran," katanya.
Selama konferensi pers di kantor Polisi Bangkalan, AM mengatakan kepada Rama bahwa polisi memiliki persepsi yang salah tentang shabu karena dia mengatakan shabu tidak haram.
"Negara mungkin melarangnya, tapi saya pikir itu hanya persepsi yang salah. Islam tidak mengatakan apa-apa tentang itu," kata AM seperti dikutip Dia diduga juga mengakui bahwa dia telah mengkonsumsinya selama 10 tahun.
AM dilaporkan mengatakan hal yang sama kepada murid-muridnya, yang menyebabkan beberapa dari mereka membeli met darinya dan mengkonsumsinya di rumahnya.
Polisi mengatakan bahwa AM akan didakwa berdasarkan Pasal 114 KUHP yang dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah dijatuhi hukuman.
"Dia [diduga] memperoleh shabu dari dealer yang beroperasi di distrik Sokobanah, Sampang," tambah Rama









No comments:
Post a Comment