Polisi menggagalkan operasi penyelundupan ayam transnasional di Sulawesi Utara - Seputar berita news

Post Top Ad

Link Alternatif : 99saham.net

Polisi menggagalkan operasi penyelundupan ayam transnasional di Sulawesi Utara


Infomenarik-Pihak berwenang telah menggagalkan upaya untuk menyelundupkan puluhan ayam jantan Filipina untuk pertempuran ayam di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, yang berbagi perbatasan dengan Filipina.

Sebuah tim gabungan yang terdiri dari personel Kepolisian Sulawesi Utara dan direktorat polisi air Polri diamankan pada hari Rabu 59 ayam jantan tidak berdokumen dari Filipina di Pelabuhan Peta di pulau itu.

Kawan Ekanto, komandan armada agen pemeliharaan keamanan (Baharkam) Prahasta 7015, mengatakan bahwa ayam jantan diangkut oleh seorang pria yang diidentifikasi sebagai Sugono Bentelu. Dia ditangkap dan ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami telah membawa tersangka ke markas Polisi Air Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ekanto di Manado, Rabu.

Sugono sedang dalam perjalanan ke Pelabuhan Peta dari Pulau Tinakareng, yang terletak di perbatasan Indonesia-Filipina, ketika petugas keamanan menghentikannya. Dia gagal menunjukkan izin kesehatan atau lisensi lain untuk ayam jantan kepada polisi.

“Saya dibayar Rp4 juta [US $ 292] untuk mengirimkan ayam jantan, yang dibawa oleh seorang warga negara Filipina ke Tinakareng,” kata Sugono.

Polisi mengidentifikasi pembeli sebagai individu bernama Leksi B. Wulur, yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus penyelundupan. Leksi mengklaim bahwa dia telah menjalankan bisnis selama 10 tahun, tetapi ini adalah pertama kalinya bagi penegak hukum untuk menuntutnya.


Dalam menjalankan bisnisnya, Leksi harus pergi ke beberapa pulau untuk menemukan ayam jantan Filipina berkualitas tinggi. Misalnya, ia membeli puluhan ayam jantan yang dibawa oleh warga negara Filipina ke lokasi. Harga untuk masing-masing ayam berkisar dari Rp 1,5 juta (US $ 109,54) hingga Rp 2 juta. Leksi kemudian menjual ayam jantan dengan harga masing-masing Rp 3 juta.

"Ayam jantan masih ditandai, menunjukkan mereka berasal dari sebuah peternakan di Filipina," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui persyaratan izin lisensi untuk mengirim ayam jantan. Leksi melanjutkan dengan mengatakan bahwa ia hanya memperoleh surat dari kepala desa yang menyatakan bahwa ia membeli ayam jantan dari desa tertentu.

Ekanto mengatakan operasi penyelundupan seperti itu biasa terjadi di pulau-pulau yang terletak di perbatasan antara Indonesia dan Filipina. Ayam jantan, sering digunakan untuk adu ayam, diturunkan di Pulau Nipa, Sangihe sebelum dibawa ke Pelabuhan Peta.

Dia menepis desas-desus yang beredar mengatakan bahwa seorang polisi terlibat dalam penyelundupan.

Kasus penyelundupan ini adalah kasus terbesar yang ditemukan oleh polisi di daerah ini tahun ini, karena pihak berwenang mengalami kesulitan dalam melacak penyelundupan.

Polisi mendakwa Sugono melanggar Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tanaman 2019, yang dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya