Polisi Riau menangkap anggota cincin kejahatan yang terlibat dalam perdagangan organ harimau - Seputar berita news

Post Top Ad

Link Alternatif : 99saham.net

Polisi Riau menangkap anggota cincin kejahatan yang terlibat dalam perdagangan organ harimau


Infomenarik-Polisi telah menangkap tiga anggota cincin kejahatan yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal organ tubuh harimau Sumatra di Kabupaten Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Kepolisian Riau Insp. Jenderal Agung Setya Imam Effendi mengatakan polisi telah menunjuk tiga tersangka - seorang warga Jambi berusia 45 tahun, penduduk asli Sumatra Utara berusia 57 tahun dan penduduk Ingragiri Hulu yang berusia 43 tahun.

"Mereka bertiga bertindak sebagai kurir yang mengangkut organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu," kata Agung dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu.

Para penyelidik telah melacak dan memantau kegiatan para tersangka sejak Jumat untuk menindaklanjuti laporan mengenai perdagangan organ harimau dari Muara Tebo di Jambi ke Riau, katanya.

“Investigasi kami menemukan bahwa [para tersangka] telah mengangkut organ harimau dengan minibus. Kami menangkap ketiga tersangka dan menyita beberapa barang bukti termasuk satu kulit macan kering, empat taring dan satu karung tulang di Jl. Arjuna, Kecamatan Candi Rejo, pada hari Sabtu sekitar pukul 11 ​​pagi, ”kata Agung, seraya menambahkan bahwa para tersangka ditahan di markas Polda Riau bersama dengan barang bukti.

Juru Bicara Kepolisian Riau Sr. Comr. Sunarto mengatakan bahwa, selama pemeriksaan, para tersangka mengatakan bahwa mereka telah dibayar oleh individu yang diidentifikasi hanya sebagai AT untuk mengangkut bagian-bagian tubuh hewan ke individu lain yang diidentifikasi sebagai HN di Kecamatan Air Molek.


“[Para tersangka] masing-masing dibayar Rp 2 juta [US $ 164,14]. HN dan AT telah ditambahkan ke daftar yang paling dicari Polisi Riau, ”kata Sunarto.

Dia mengatakan booming baru-baru ini dalam perdagangan kulit dan organ ilegal harimau dapat dikaitkan dengan meningkatnya permintaan untuk barang-barang tersebut di pasar gelap.

Menurut penyelidikan polisi, satu kulit harimau dapat dijual dengan harga antara Rp 30 juta dan Rp 80 juta, sementara tulang harimau bisa dijual seharga Rp 2 juta per kilogram dan taring masing-masing seharga Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, kata Sunarto.

“Lonjakan harga pasar gelap kemungkinan menjadi alasan utama mengapa para penyelundup ini berani melakukan kejahatan semacam itu. Sebagai anggota komunitas internasional yang lebih besar, Indonesia telah berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan organ harimau ilegal, mengingat bahwa hewan-hewan tersebut menghadapi kepunahan, ”katanya, seraya menambahkan bahwa Kepolisian Riau akan terus melacak pergerakan sindikat kejahatan yang lebih besar yang terlibat dalam bisnis terlarang.

Pemerintah baru-baru ini meningkatkan upayanya untuk menindak kelompok-kelompok yang terlibat dalam perdagangan ilegal organ tubuh harimau di seluruh Riau.







No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya