Infomenarik:Dua dari enam aktivis Papua yang diadili atas tuduhan pengkhianatan mengenakan koteka (pakaian tradisional Papua) untuk sidang pada hari Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlepas dari larangan hakim pekan lalu.
Kedua aktivis, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait, mengenakan koteka, atau selubung penis yang terbuat dari labu, mengenakan mahkota tradisional dan menyanyikan lagu tradisional Papua yang disebut "Hidang Makhendang".
Dano dan Ambrosius, bersama dengan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-Papua Barat) Surya Anta dan siswa Charles Kossay, Isay Wenda dan Arina Elopere, sedang diadili karena mengadakan protes untuk mendukung kemerdekaan Papua di depan Istana Negara. pada 28 Agustus.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur membantah tuduhan bahwa pengadilan telah mendiskriminasi para aktivis, yang ingin menunjukkan kebanggaan dan identitas budaya mereka.
“Kami tidak ingin menunjukkan diskriminasi terhadap, atau pengecualian terhadap, budaya tradisional teman-teman Papua kami,” kata Agenpoker
Dia mengatakan dia telah dalam pembicaraan dengan Pengadilan Negeri Jayapura tentang mengenakan koteka selama persidangan.
"Pernyataan resmi dari pengadilan Kabupaten Jayapura adalah bahwa di Papua tidak pernah ada terdakwa yang mengenakan koteka dalam sidang," katanya.
Menurut staf Pengadilan Negeri Jayapura, Makmur mengatakan, koteka hanya digunakan selama upacara tradisional.
“Setelah sidang ini, para hakim membiarkan para terdakwa mengenakan koteka hanya di luar pengadilan. Mereka tidak mengizinkan mereka mengenakan koteka selama sidang. Ini adalah hak prerogatif para hakim, "katanya









No comments:
Post a Comment