Pengadilan Jawa Barat menyatakan perusahaan tekstil bersalah karena mencemari Sungai Citarum - Seputar berita news

Post Top Ad

Link Alternatif : 99saham.net

Pengadilan Jawa Barat menyatakan perusahaan tekstil bersalah karena mencemari Sungai Citarum


Infomenarik-Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Jawa Barat menyatakan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI) bersalah karena mencemari sebagian Sungai Citarum, sungai terpanjang dan paling kotor di provinsi ini.

Bangku memutuskan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan karena kurangnya komitmen dalam memproses limbah berbahaya dan beracun (B3) yang diproduksi oleh pabriknya di Jl. Cibaligo di Cimahi, Jawa Barat.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Rabu, kementerian melaporkan panel hakim, yang dipimpin oleh Firza Andriyansyah, memerintahkan KKTI untuk membayar kompensasi sebesar Rp4,25 miliar (US $ 301.000) untuk mencemari sungai. Namun, jumlahnya kurang dari Rp 18,2 miliar yang diminta oleh kementerian.

Direktur jenderal penegakan hukum kementerian, Rasio Ridho Sani, mengatakan dia menghargai keputusan hakim dan berterima kasih kepada saksi ahli dan jaksa yang membantu timnya dalam menangani kasus ini.

"Penegakan hukum terhadap perusahaan yang mencemari DAS Citarum adalah komitmen kami untuk mewujudkan Citarum Harum," kata Rasio dalam pernyataannya, merujuk pada program pemerintah untuk merevitalisasi sungai sepanjang 270 kilometer yang telah tercemar oleh sampah rumah tangga

dan limbah dari tekstil pabrik Dia menambahkan bahwa dia berharap hukuman untuk KKTI akan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain, menambahkan bahwa kementerian tidak akan berhenti mengejar pencemar baik melalui tuntutan pidana atau tuntutan hukum non-pidana.

“Bahkan jika mereka mencemari [sungai] bertahun-tahun lalu, kami masih akan menuntut mereka. Kami dapat melacak dan menemukan bukti dengan dukungan para ahli dan teknologi, ”kata Rasio.


Direktur penyelesaian perselisihan lingkungan kementerian, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan kementerian juga menggugat tiga pabrik tekstil lainnya karena mencemari DAS Citarum.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Kawi Mekar, yang kasusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, PT United Color Indonesia, yang persidangannya masih berlangsung di pengadilan yang sama, dan PT How Are You Indonesia, yang sedang menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sungai Citarum memasok air ke Jabodetabek dan mengairi pertanian padi di Karawang, Jawa Barat yang menghasilkan 5 persen dari pasokan beras Indonesia. Ini juga merupakan sumber daya untuk tiga pembangkit listrik tenaga air yang dapat menghasilkan total 1.400 megawatt listrik.





No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya